Tanjungpinang, 13 Mei 2026, Di era digitalisasi yang kian masif, ancaman di dunia maya menjadi tantangan nyata bagi dunia pendidikan. Merespons kondisi tersebut, sebuah langkah preventif dan edukatif diwujudkan melalui program sosialisasi SafeSchool Mastery yang mengusung semboyan utama: “Lindungi Siswa, Amankan Profesi” diadakan di Ruang Kolaborasi Yayasan Pendidikan Al-Madinah Kepulauan Riau Indonesia.
Kegiatan sosialisasi kali ini mengangkat tema krusial, yakni “Menggunakan Media Sosial dengan Bijak”. Tema ini dipilih mengingat tingginya intensitas penggunaan perangkat digital dan platform media sosial di kalangan pelajar, yang kerap kali membawa dampak ganda: sebagai jendela informasi sekaligus celah kerawanan tindak kejahatan siber.
Edukasi Langsung dari Aparat Penegak Hukum
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, tajam, dan berlandaskan hukum yang berlaku, kegiatan ini menghadirkan narasumber berkompeten di bidang penegakan hukum digital. Sosialisasi ini diisi langsung oleh Bapak IPTU Onny Chandra, S.I.P., yang menjabat sebagai PS. Wakasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri (IVA).
Dalam pemaparannya, IPTU Onny Chandra menekankan betapa pentingnya literasi digital bagi ekosistem sekolah. Beliau mengupas tuntas berbagai potensi pelanggaran yang rentan terjadi di media sosial tanpa disadari oleh para pengguna usia remaja, seperti penyebaran berita bohong (hoax), perundungan siber (cyberbullying), hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jejak Digital dan Damaknya di Masa Depan
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam materi beliau adalah bahaya jejak digital (digital footprint). Para siswa diberikan pemahaman bahwa apa pun yang diunggah, dikomentari, atau dibagikan di internet akan terekam secara permanen dan berpotensi memengaruhi rekam jejak mereka di masa depan, baik dalam dunia akademik maupun profesional.
“Media sosial adalah alat. Jika digunakan dengan bijak, ia akan membawa manfaat besar. Namun, jika digunakan tanpa etika dan kehati-hatian, ia bisa berujung pada konsekuensi hukum,” tegas IPTU Onny Chandra dalam narasinya kepada para peserta.
Lindungi Siswa, Amankan Profesi
Tidak hanya ditujukan kepada para peserta didik, pesan dalam sosialisasi SafeSchool Mastery ini juga menjadi tameng penting bagi para pendidik dan tenaga kependidikan. Dengan memahami dinamika media sosial, guru dapat mengambil langkah mitigasi yang tepat untuk melindungi siswa dari pengaruh buruk internet.
Di saat yang bersamaan, pemahaman hukum mengenai etika komunikasi digital juga berfungsi untuk mengamankan profesi guru itu sendiri. Pendidik menjadi lebih mawas diri dalam berinteraksi dengan siswa maupun orang tua murid di ruang digital, sehingga terhindar dari potensi kesalahpahaman atau jeratan hukum.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif. Dengan sinergi antara pihak kepolisian, sekolah, dan siswa, terciptalah ruang digital yang sehat, aman, dan kondusif bagi kelangsungan proses pendidikan di Kota Tanjungpinang.




































